IPPT Bangunan Sederhana (Fungsi Hunian Tunggal)

  1. Scan KTP asli pemohon
  2. Scan NPWP asli pemohon
  3. Scan NPWP asli perusahaan
  4. Scan akta pendirian perusahaan & perubahannya yang telah disahkan kemenkumham
  5. Scan Status kepemilikan atas tanah (HGB/SHM/Sewa/Jual Beli/...... (*) disertakan dengan surat ukur/gbr ukur. (bila diagunkan minta surat keterangan bank)
  6. Gambar rencana site plant, peta situasi, denah ( 1: 100/200) tampak ( 1 : 100/200), potongan ( 1 : 100/200) dan detail septitanck, sumur resapan air hujan dalam bentuk file Auto CAD
  7. Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa dan siap mengikuti ketentuan tata ruang
  8. Izin Tetangga
  9. Scan SK Advise Planning/IPPT lama dan lampirannya (apabila IPPT perubahan)

  1. Pemohon input data pemohon termasuk upload semua persyaratan di perizinan.tangerangkota.go.id
  2. Melakukan pengecekan kelengkapan dan persyaratan berkas
  3. Mengagendakan survey lapangan dalam rangka penerbitan kajian teknis
  4. melakukan survey lapangan dalam rangka penerbitan kajian teknis
  5. Menandatangani hasil kajian teknis dari tim teknis oleh Kepala OPD
  6. Melakukan verivikasi hasil kajian teknis oleh Kasi DPMPTSP
  7. Melakukan pesetujuan hasil kajian teknis oleh Kabid DPMPTSP
  8. Memaraf draft SK Izin oleh Kasie
  9. Memaraf draft SK Izin oleh Kabid
  10. Menandatangani draft SK Izin oleh Kepala DPMPTSP
  11. Penomoran & Pencetakan SK Izin
  12. Penomoran & Penetapan serta menyerahkan draft SK Izin kepada admin untuk diserahkan
  13. Menerima SK Izin

14 Hari

Tidak dipungut biaya. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Restribusi Perizinan Tertentu
 

IPPT Bangunan Sederhana (Fungsi Hunian Tunggal)

Dikelola oleh Bidang Advokasi dan Data  :
1.  Kotak Saran dan Pengaduan
2.  Surat  Pengaduan yang dikirim ke alamaDinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang,  Jl. Satria Sudirman No. 1
3.  Email dpmptsp@tangerangkota.go.id
      Telp/Fax (021) 29662529 -29662530     
      Website         : http//dpmptsp.tangerangkota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "IPPT Bangunan Sederhana (Fungsi Hunian Tunggal)"