standar pelayanan permintaan lelang paket konsultansi
Fotocopy Surat Keputusan Penunjukan PPK/ Penunjukan PA Atau KPA merangkap PPK
Fotocopy DPA/DIPA Yang Terkait Pekerjaan
Penetapan HPS
Penetapan Kerangka Acuan Kerja Yang di Tandatangani PA/ KPA
Penetapan Draf Kontrak yang terdiri dari : ? Syarat-syarat Umum Kontrak(SSUK); ? Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK); ? Daftar Kuantitas dan Harga; ? Dokumen Lain Yang diperlukan
Cetak RUP Dari Aplikasi SIRUP
Fotocopy Petunjuk Teknis / Petunjuk Pelaksanaan untuk kegiatan yang dibiayai APBN apabila telah ditetapkan
Print out berkas berjumlah 2 rangkap
Soft Copy (CD) berkas berjumlah 2 buah
Surat permohonan lelang
Pemohon menyampaikan berkas permintaan lelang kepada Sekretaris (Kepala Subbagian Administrasi dan Pembinaan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa)
Jika berkas tidak lengkap, pemohon harus melengkapi/ memperbaiki berkas permohonan
Jika sudah lengkap, pemohon menunggu Sekretaris membuat berita acara serah terima rencana pelaksanaan pengadaan yang ditandatangi oleh pihak ke satu (Kasubbag Administrasi dan Pembinaan Layanan Pengadaan) dan pihak ke dua (PPK)
Pemohon menunggu Sekretaris menyerahkan berkas lelang kepada koordinator (Kasubbag Pengadaan Barang dan Jasa)
Pemohon menunggu Koordinator menyerahkan berkas lelang kepada Kepala Bagian Layanan Pengadaan sampai proses penunjukkan Pokja
Jika berkas lengkap, maka layanan ini dapat diproses dalam jangka waktu 3 hari kerja
layanan ini tidak dipungut biaya
Pengadaan Barang/Jasa
Jika ada keluhan dalam layanan ini, pemohon dapat menyampaikan aduan secara tatap muka langsung.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.