Izin Lokasi

  1. Scan status kepemilikan atas tanah (HGB/SHM/Sewa/Jual Beli/........... (*) disertakan dengan surat ukur/gbr ukur
  2. Scan surat kuasa bermaterai Rp. 6000 (Bila diurus orang lain)
  3. Scan KTP & NPWP (Perusahaan dan Permohonan)
  4. Scan Lunas PBB/(STTS) tahun terakhir
  5. Scan akta pendirian perusahaan/yayasan yang telah disahkan oleh kemenkumham bagi yang berbadan hukum (Bila Perusahaan/Yayasan)
  6. Scan gambar rencana / pra site plan
  7. scan surat persetujuan BKPM (bagi perusahaan PMA/PMDN)
  8. Scan keterangan peruntukan lahan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
  9. Scan Pertimbangan Teknis Pertanahan
  10. Scan Foto dan Peta Lokasi (Google Maps)

  1. Pemohon menginput data serta upload semua persyaratan di perizinan.tangerangkota.go.id
  2. Melakukan pengecekan kelengkapan dan persyaratan berkas
  3. Mengagendakan survey lapangan dalam rangka penerbitan kajian teknis
  4. melakukan survey lapangan dalam rangka penerbitan kajian teknis
  5. Menandatangani hasil kajian teknis dari tim teknis oleh Kepala OPD
  6. Melakukan verivikasi hasil kajian teknis oleh Kasi DPMPTSP
  7. Melakukan pesetujuan hasil kajian teknis oleh Kabid DPMPTSP
  8. Memaraf draft SK Izin oleh Kasie
  9. Memaraf draft SK Izin oleh Kabid
  10. Menandatangani draft SK Izin oleh Kepala DPMPTSP
  11. Penomoran & Pencetakan SK Izin
  12. Penomoran & Penetapan serta menyerahkan draft SK Izin kepada admin untuk diserahkan
  13. Menerima SK Izin

25 Hari

Tidak dipungut biaya. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Restribusi Perizinan Tertentu
 

Izin Lokasi

Dikelola oleh Bidang Advokasi dan Data  :
1.  Kotak Saran dan Pengaduan
2.  Surat  Pengaduan yang dikirim ke alamaDinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang,  Jl. Satria Sudirman No. 1
3.  Email dpmptsp@tangerangkota.go.id
      Telp/Fax (021) 29662529 -29662530     
      Website         : http//dpmptsp.tangerangkota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Lokasi"