Scan status kepemilikan atas tanah (HGB/SHM/Sewa/Jual Beli/........... (*) disertakan dengan surat ukur/gbr ukur
Scan surat kuasa bermaterai Rp. 6000 (Bila diurus orang lain)
Scan KTP & NPWP (Perusahaan dan Permohonan)
Scan Lunas PBB/(STTS) tahun terakhir
Scan akta pendirian perusahaan/yayasan yang telah disahkan oleh kemenkumham bagi yang berbadan hukum (Bila Perusahaan/Yayasan)
Scan gambar rencana / pra site plan
scan surat persetujuan BKPM (bagi perusahaan PMA/PMDN)
Scan keterangan peruntukan lahan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Scan Pertimbangan Teknis Pertanahan
Scan Foto dan Peta Lokasi (Google Maps)
Pemohon menginput data serta upload semua persyaratan di perizinan.tangerangkota.go.id
Melakukan pengecekan kelengkapan dan persyaratan berkas
Mengagendakan survey lapangan dalam rangka penerbitan kajian teknis
melakukan survey lapangan dalam rangka penerbitan kajian teknis
Menandatangani hasil kajian teknis dari tim teknis oleh Kepala OPD
Melakukan verivikasi hasil kajian teknis oleh Kasi DPMPTSP
Melakukan pesetujuan hasil kajian teknis oleh Kabid DPMPTSP
Memaraf draft SK Izin oleh Kasie
Memaraf draft SK Izin oleh Kabid
Menandatangani draft SK Izin oleh Kepala DPMPTSP
Penomoran & Pencetakan SK Izin
Penomoran & Penetapan serta menyerahkan draft SK Izin kepada admin untuk diserahkan
Menerima SK Izin
25 Hari
Tidak dipungut biaya. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Restribusi Perizinan Tertentu
Izin Lokasi
Dikelola oleh Bidang Advokasi dan Data : 1. Kotak Saran dan Pengaduan 2. Surat Pengaduan yang dikirim ke alamat Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang, Jl. Satria Sudirman No. 1 3. Email dpmptsp@tangerangkota.go.id Telp/Fax (021) 29662529 -29662530 Website : http//dpmptsp.tangerangkota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.