Izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota

  1. Scan KTP Pemohon
  2. Scan akte pendirian perusahaan dan perubahannya (jika ada) beserta pengesahannya
  3. scan dokumen yang menjelaskan tentang pengemasan Limbah B3
  4. scan dokumen yang menjelaskan tentang tempat penyimpanan Limbah B3
  5. Scan pihak ke-3 yang mengambil Limbah B3 (Izin KLHK dan MOU/ Perjanjian)
  6. Scan nama, sumber, karakteristik, dan jumlah limbah B3 yang akan disimpan
  7. Scan Peta Lokasi tempat sementara penyimpanan limbah B3
  8. Scan persetujuan Amdal/UKL/UPL
  9. Scan Izin Lingkungan
  10. Scan Surat Kuasa (bila diwakilkan) dan fotocopy KTP Penerima Kuasa

  1. Pemohon input data pemohon termasuk upload semua persyaratan
  2. Melakukan pengecekan kelengkapan dan persyaratan berkas
  3. Mengagendakan survey lapangan dalam rangka penerbitan kajian teknis
  4. melakukan survey lapangan dalam rangka penerbitan kajian teknis
  5. Menandatangani hasil kajian teknis dari tim teknis oleh Kepala OPD
  6. Melakukan verivikasi hasil kajian teknis oleh Kasi DPMPTSP
  7. Melakukan pesetujuan hasil kajian teknis oleh Kabid DPMPTSP
  8. Memaraf draft SK Izin oleh Kasie
  9. Memaraf draft SK Izin oleh Kabid
  10. Menandatangani draft SK Izin oleh Kepala DPMPTSP
  11. Penomoran & Pencetakan SK Izin
  12. Penomoran & Penetapan serta menyerahkan draft SK Izin kepada admin untuk diserahkan
  13. Menerima SK Izin

47 Hari

Tidak dipungut biaya. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Restribusi Perizinan Tertentu
 

Izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota

Dikelola oleh Bidang Advokasi dan Data  :
1.  Kotak Saran dan Pengaduan
2.  Surat  Pengaduan yang dikirim ke alamaDinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang,  Jl. Satria Sudirman No. 1
3.  Email dpmptsp@tangerangkota.go.id
      Telp/Fax (021) 29662529 -29662530     
      Website         : http//dpmptsp.tangerangkota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota"