hasil uji laboratorium (kualitas udara, kebisingan dan air)
sertifikat penyusunan amdal
Pemohon menginput data serta upload semua persyaratan di perizinan.tangerangkota.go.id
Melakukan pengecekan kelengkapan dan persyaratan berkas
Mengagendakan survey lapangan dalam rangka penerbitan kajian teknis
melakukan survey lapangan dalam rangka penerbitan kajian teknis
Menandatangani hasil kajian teknis dari tim teknis oleh Kepala OPD
Melakukan verivikasi hasil kajian teknis oleh Kasi DPMPTSP
Melakukan pesetujuan hasil kajian teknis oleh Kabid DPMPTSP
Memaraf draft SK Izin oleh Kasie
Memaraf draft SK Izin oleh Kabid
Menandatangani draft SK Izin oleh Kepala DPMPTSP
Penomoran & Pencetakan SK Izin
Penomoran & Penetapan serta menyerahkan draft SK Izin kepada admin untuk diserahkan
Menerima SK Izin
92 Hari
Tidak dipungut biaya. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Restribusi Perizinan Tertentu
Izin Lingkungan
Dikelola oleh Bidang Advokasi dan Data : 1. Kotak Saran dan Pengaduan 2. Surat Pengaduan yang dikirim ke alamat Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang, Jl. Satria Sudirman No. 1 3. Email dpmptsp@tangerangkota.go.id Telp/Fax (021) 29662529 -29662530 Website : http//dpmptsp.tangerangkota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.