Sertifikat Laik Fungsi

  1. Scan KTP Pemohon
  2. Scan NPWP (Perusahaan/Yayasan)
  3. Scan Akta Pendirian Perusahaan
  4. Scan Bukti Kepemilikan tanah atau sertifikat tanah
  5. Scan IPPT/Advice Planning dan perubahannya beserta lampirannya (SK dan Gambar)
  6. Scan IMB /Perubahannya beserta lampiran (SK dan Gambar)
  7. Scan ijin Pengambilan Air Tanah (bila memakai sumur artesis)/ surat keterangan dari penyedia air bersih (apabila tidak memakai sumur artesis)
  8. Scan ijin penggunaan instansi penyalur petir
  9. Scan ijin Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut (bila memakai eskalator dan lift)
  10. Scan ijin penggunaan instalasi listrik
  11. Scan ijin Pemakaian generator set (genset)
  12. scan ijin penggunaan instalasi kebakaran
  13. Scan ijin lingkungan/ kelayakan lingkungan beserta tindak lanjut terhadap rekomendasi atas ijin lingkungan yang sudah dikeluarkan
  14. scan dokumen ikatan kerja/kontrak dilampiri sertifikat keahlian penyedia jasa pengawas MK
  15. Scan surat pernyataan Laik Fungsi oleh Penyedia Jasa Pengawas MK yang telah disetujui oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman (PERKIM)
  16. Scan rekomendasi / surat keterangan / sertifikat dari dinas ketenagakerjaan terkait dengan hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan, yang meliputi instalasi transportasi dalam gedung (lift/eskalator) dari instansi tata udara dalam gedung
  17. Scan rekomendasi / surat keterangan / sertifikat dari dinas ketenagakerjaan terkait dengan hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan, yang meliputi instalasi listrik arus kuat dan pembangkit listrik cadangan/genset (Sertifikat Laik Operasi/SLO)
  18. Scan rekomendasi / surat keterangan / sertifikat dari dinas ketenagakerjaan terkait dengan hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan, yang meliputi instalasi kebakaran (system alarm, instalasi pemadaman api, hydrant dsb)
  19. Scan rekomendasi mengenai kesehatan lingkungan dari Dinas Kesehatan
  20. Scan Asbuilt Drawings meliputi gambar arsitektur, sipil, mekanikal dan elektrial
  21. Scan pedoman manual pengoperasiaan

  1. Pemohon menginput data serta upload semua persyaratan di perizinan.tangerangkota.go.id
  2. Melakukan pengecekan kelengkapan dan persyaratan berkas
  3. Mengagendakan survey lapangan dalam rangka penerbitan kajian teknis
  4. melakukan survey lapangan dalam rangka penerbitan kajian teknis
  5. Menandatangani hasil kajian teknis dari tim teknis oleh Kepala OPD
  6. Melakukan verivikasi hasil kajian teknis oleh Kasi DPMPTSP
  7. Melakukan pesetujuan hasil kajian teknis oleh Kabid DPMPTSP
  8. Memaraf draft SK Izin oleh Kasie
  9. Memaraf draft SK Izin oleh Kabid
  10. Menandatangani draft SK Izin oleh Kepala DPMPTSP
  11. Penomoran & Pencetakan SK Izin
  12. Penomoran & Penetapan serta menyerahkan draft SK Izin kepada admin untuk diserahkan
  13. Menerima SK Izin

25 Hari

Tidak dipungut biaya. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Restribusi Perizinan Tertentu
 

Sertifikat Laik Fungsi

Dikelola oleh Bidang Advokasi dan Data  :
1.  Kotak Saran dan Pengaduan
2.  Surat  Pengaduan yang dikirim ke alamaDinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang,  Jl. Satria Sudirman No. 1
3.  Email dpmptsp@tangerangkota.go.id
      Telp/Fax (021) 29662529 -29662530     
      Website         : http//dpmptsp.tangerangkota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Laik Fungsi"