Scan Akta pendirian perusahaan & perubahannya yang telah disahkan kemenkumham
Scan status kepemilikan atas tanah (HGB/SHM/Sewa/Jual Beli/........(*) disertakan dengan surat ukur/gbr ukur. (bila diagunkan minta surat keterangan bank)
Gambar rencana Site Plant, Peta Situasi, Denah (1: 100/200), Tampak ( 1: 100/200), Potongan (1: 100/200) dan detail septictank, sumur resapan air hujan dalam bentuk file Auto CAD
Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa dan siap mengikuti ketentuan tata ruang
Izin tetangga
Scan SK Advise Planning/IPPT lama dan lampirannya (apabila IPPT Perubahan)
Pemohon menginput data serta upload semua persyaratan di perizinan.tangerangkota.go.id
Melakukan pengecekan kelengkapan dan persyaratan berkas
Mengagendakan survey lapangan dalam rangka penerbitan kajian teknis
melakukan survey lapangan dalam rangka penerbitan kajian teknis
Menandatangani hasil kajian teknis dari tim teknis oleh Kepala OPD
Melakukan verivikasi hasil kajian teknis oleh Kasi DPMPTSP
Melakukan pesetujuan hasil kajian teknis oleh Kabid DPMPTSP
Memaraf draft SK Izin oleh Kasie
Memaraf draft SK Izin oleh Kabid
Menandatangani draft SK Izin oleh Kepala DPMPTSP
Penomoran & Pencetakan SK Izin
Penomoran & Penetapan serta menyerahkan draft SK Izin kepada admin untuk diserahkan
Menerima SK Izin
14 Hari
Tidak dipungut biaya. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Restribusi Perizinan Tertentu
Pengesahan Tapak
Dikelola oleh Bidang Advokasi dan Data : 1. Kotak Saran dan Pengaduan 2. Surat Pengaduan yang dikirim ke alamat Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang, Jl. Satria Sudirman No. 1 3. Email dpmptsp@tangerangkota.go.id Telp/Fax (021) 29662529 -29662530 Website : http//dpmptsp.tangerangkota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.