Standar Pelayanan Rawat Jalan

  1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Membawa Kartu BPJS/KIS/SKTM/kartu lainnya
  3. Membawa Kartu Pasien (untuk pasien ulang)
  4. Membawa Surat Rujukan dari Faskes sebelumnya (jika ada)
  5. Membawa surat pengantar dari Dokter/Faskes lainnya (jika ada)

  1. Pasien datang dengan membawa rujukan ke loket BPJS untuk mendapatkan Surat Eligibilatas (SEP)
  2. Pasien ke loket Medical Record (MR) untuk mendapatkan status rekan medis
  3. Petugas rekam medis mengisi identitas pasien dan menanyakan tujuan (poliklinik) yang akan dituju
  4. Petugas rekam medis mencetak MR, I dan menyarankan pasien untuk menunggu di Poliklinik yang dituju
  5. Petugas rekam medis membawa status rekam medis ke Poliklinik yang dituju

1 Jam

Sesuai dengan peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2011

Poliklinik Rawat Jalan (Poliklinik Penyakit Dalam, Poliklinik Kebidanan dan Penyakit Kandungan, Poliklinik Penyakit Anak, Poliklinik Bedah, Poliklinik Telinga Hidung dan Tenggorokan, Poliklinik Penyakit Mata, Poliklinik Saraf, Poliklinik Penyakit Jantung, Poliklinik Penyakit Paru, Poliklinik Penyakit Kulit dan Kelamin, Poliklinik Gigi dan Mulut, Poliklinik Penyakit Jiwa, Poliklinik Konsultasi Gizi, Poliklinik Pemeriksaan Kesehatan, VCT, Tumbuh Kembang, Rehab Medik)

Unit Pelayanan Pengaduan Rumah Sakit (UPPRS) Raden Mattaher Jambi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store