Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan (SPPL)

  1. Surat Permohonan dan Surat Pernyataan (bermaterai, rangkap 2)
  2. Scan IPPT / Site Plan / Advice Planning
  3. Scan IMB (untuk TDUP)
  4. Scan Akta pendirian perusahaan
  5. Scan KTP Pemohon
  6. Scan NPWP (Perorangan/Badan Usaha)
  7. Scan foto lokasi kegiatan (tampak depan, ruangan usaha, penghijauan, tempat sampah terpilah, termasuk kamar mandi)
  8. scan persetujuan tetangga / masyarakat yang berdekatan dengan diketahui dan disetujui oleh pejabat yang berwenang
  9. Scan bukti kepemilikan tanah (Sertifikat/Perjanjian Sewa)
  10. Scan Bukti Lunas PBB
  11. Scan gambar rencana / gambar bestek 1 rangkap

  1. Pemohon menginput data serta upload semua persyaratan di perizinan.tangerangkota.go.id
  2. Melakukan pengecekan kelengkapan dan persyaratan berkas
  3. Persetujuan SPPL
  4. Menetapkan SK Pertelaan & Akta Pemisahaan Rusun
  5. Menandatangani draft SPPL
  6. Penomoran & Percetakan SPPL
  7. Menerima SPPL
  8. Arsip

3 Hari

Tidak dipungut biaya. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Restribusi Perizinan Tertentu
 

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan (SPPL)

Dikelola oleh Bidang Advokasi dan Data  :
1.  Kotak Saran dan Pengaduan
2.  Surat  Pengaduan yang dikirim ke alamaDinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang,  Jl. Satria Sudirman No. 1
3.  Email dpmptsp@tangerangkota.go.id
      Telp/Fax (021) 29662529 -29662530     
      Website         : http//dpmptsp.tangerangkota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan (SPPL)"