Izin Pelayanan Pengelolaan Sampah

  1. Scan surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp. 6000
  2. Scan surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp. 6000 dari pemilik tanah/bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah/bangunannya digunakan
  3. Scan perjanjian sewa menyewa tanah/bangunan
  4. Scan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  5. Scan Dokumen Lingkungan
  6. Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  7. Scan Izin Gangguan (ITU UG dan HO)
  8. Scan KTP pemilik tanah atau bangunan
  9. Scan NPWP Badan Hukum
  10. Scan Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika akta pendirian mengalami perubahan
  11. Jika yang mengajukan Izin adalah Badan Hukum, Scan Akta Pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri jika CV
  12. Jika yang mengajukan Izin adalah Badan Hukum, Scan Akta Pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan Kementerian Koperasi, jika koperasi
  13. Jika yang mengajukan Izin adalah Badan Hukum, Scan Akta Pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika PT dan Yayasan
  14. Scan identitas WNA seperti KITAS / Visa, Paspor
  15. Scan Identitas Pemohon WNI seperti : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  16. Scan KTP orang yang diberi kuasa
  17. Jika dikuasakan scan surat kuasa di atas

  1. Pemohon menginput data serta upload semua persyaratan di perizinan.tangerangkota.go.id
  2. Melakukan pengecekan kelengkapan dan persyaratan berkas
  3. Menggandakan survey lapangan dalam rangka penerbitan kajian teknis
  4. melakukan survey lapangan dalam rangka penerbitan kajian teknis
  5. Menandatangani hasil kajian teknis dari tim teknis oleh Kepala OPD
  6. Melakukan verivikasi hasil kajian teknis oleh Kasi DPMPTSP
  7. Melakukan Persetujuan hasil kajian teknis oleh Kabid DPMPTSP
  8. Memaraf draft SK Izin oleh Kasie
  9. Memaraf draft SK Izin oleh Kabid
  10. Menandatangani draft SK Izin oleh kepala DPMPTSP
  11. Penomoran & Pencetakan SK Izin
  12. Penomoran & Penetapan serta menyerahkan draft SK Izin kepada admin untuk diserahkan
  13. Menerima SK Izin

17 Hari

Tidak dipungut biaya. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Restribusi Perizinan Tertentu
 

Izin Pelayanan Pengelolaan Sampah

Dikelola oleh Bidang Advokasi dan Data  :
1.  Kotak Saran dan Pengaduan
2.  Surat  Pengaduan yang dikirim ke alamaDinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang,  Jl. Satria Sudirman No. 1
3.  Email dpmptsp@tangerangkota.go.id
      Telp/Fax (021) 29662529 -29662530     
      Website         : http//dpmptsp.tangerangkota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pelayanan Pengelolaan Sampah"