Standar pelayanan pembuatan karis/ karsu

  1. Usulan permintaan Karis/ Karsu dari instansi
  2. Laporan Perkawinan Pertama (LPP)/ Laporan Perkawinan Janda/ Duda (LPJD) benar dan sah yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan
  3. Salinan sah akta nikah/ akta perkawinan
  4. Akta nikah/ akta cerai/ akta kematian bagi PNS yang mengisi LPJD
  5. Pas photo 3 x 4 sebanyak 4 lembar
  6. Daftar Keluarga bagi PNS yang menikah sebelum berlakunya PP 10 tahun 1983
  7. Bagi PNS yang kehilangan Karis/ Karsu untuk penggantian harus melampirkan Surat Keterangan Kehilangan aslidari kepolisian, LPP/ LPJD, Pas photo terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar

  1. Pemohon menyampaikan permohonan kepada Bagian APSDM.
  2. Pemohon menunggu Bagian APSDM menyampaikan usulan tersebut kepada Kanreg V BKN Jakarta untuk diproses lebih lanjut. dan penerbitan Karis/Karsu.
  3. Setelah usulan diproses dan Karis/Karsu diterbitkan oleh Kanreg V BKN Jakarta, pemohon menerima Karis/Karsu melalui BAgian APSDM

Jika berkas lengkap dan pejabata berada ditempat maka layana  ini dapat diproses dalam jangka waktu 30 hri kerja.

Layanan ini tidak dikenai biaya

Pembuatan KARIS/ KARSU

Jika ada keluhan dalam layanan ini, pemohon dapat menyampaikan aduan secara tatap muka langsung.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan pembuatan karis/ karsu"