Pengesahan Pertelaan dan Akta Pemisahan Rumah Susun

  1. Scan KTP Pemohon
  2. Scan akte pendirian perusahaan
  3. Scan sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah
  4. Scan IMB / Perubahannya beserta lampirannya (SK dan Gambar)
  5. Gambar rencana atau Asbuilt
  6. Drawings
  7. Gambar Pertelaan
  8. Scan Akta Pemisahan

  1. Pemohon menginput data serta upload semua persyaratan di perizinan.tangerangkota.go.id
  2. Melakukan pengecekan kelengkapan dan persyaratan berkas
  3. Persetujuan SK Pertelaan & Akta Pemisahaan Rusun
  4. Menetapkan SK Pertelaan & Akta Pemisahaan Rusun
  5. Menandatangani draft SK Pertelaan & Akta Pemisahaan Rusun
  6. Penomoran & Percetakan SK Pertelaan & Akta Pemisahaan Rusun
  7. Menerima SK Pertelaan & Akta Pemisahaan Rusun
  8. Arsip

3 Hari

Tidak dipungut biaya. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Restribusi Perizinan Tertentu
 

Pengesahan Pertelaan dan Akta Pemisahan Rumah Susun

Dikelola oleh Bidang Advokasi dan Data  :
1.  Kotak Saran dan Pengaduan
2.  Surat  Pengaduan yang dikirim ke alamaDinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang,  Jl. Satria Sudirman No. 1
3.  Email dpmptsp@tangerangkota.go.id
      Telp/Fax (021) 29662529 -29662530     
      Website         : http//dpmptsp.tangerangkota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Pertelaan dan Akta Pemisahan Rumah Susun"