3. Foto Copy Akte Pendirian/Perubahan (untuk Badan Hukum) dan telah disahkan Kemenkum HAM (untuk PT) dan Pengadilan Negeri (untuk CV)
4. FC Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)
5. FC Izin Gangguan/HO( SPPL/UPL/UKL/AMDAL )
6. FC IMB
7. Surat Pernyataan bertanggung jawab atas keselamatan pengunjung
8. Surat Pernyataan Patuh dan Taat terhadap peraturan yang berlaku dan norma-norma di masyarakat
9. Foto berwarna Pemilik /Dirut 4x6 Cm (2 lbr)
1. Mengambil Nomor Antrian
2. Menunggu panggilan sesuai nomor antrian
3. Menyerahkan berkas dan memeriksa kelengkapan :
a. Jika berkas lengkap diinput dan diberi tanda terima
b. Jika tidak lengkap, berkas di kembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
4. Verifikasi Berkas dan pencetakan Izin Usaha Hiburan dan Rekreasi
5. Penandatangan Izin Usaha Hiburan dan Rekreasi
6. Membarcode & Pendokumentasian
7. Menyerahkan SK Perizinan
Mengambil Nomor Antrian
Menunggu panggilan sesuai nomor antrian
Menyerahkan berkas dan memeriksa kelengkapan :
Jika berkas lengkap diinput dan diberi tanda terima
Jika tidak lengkap, berkas di kembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
Verifikasi Berkas dan pencetakan Izin Usaha Hiburan dan Rekreasi
Penandatangan Izin Usaha Hiburan dan Rekreasi
Membarcode & Pendokumentasian
Menyerahkan SK Perizinan
berdasarkan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
SK IZIN
Pengaduan langsung / lisan
Disampaikan secara langsung melalui petugas pengaduan/ Kasi Pengaduan Masyarakat.
Pengaduan Tidak Langsung, melalui :
Surat ditujukan kepada Kepala DPMPTSP dengan alamat Jalan Sultan Adam RT 28 RW 003 No. 49 Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin 70122
3. Penyelesaian Pengaduan Pelayanan Publik berdasarkan Peraturan Kepala BP2TPM Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelesaian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik BP2TPM Kota Banjarmasin
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.