Standar pelayanan pengusulan cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit dan cuti karena alasan penting

  1. Photocopy SK PNS/ SK Terakhir
  2. Surat Permohonan Cuti sesuai format yang telah ditentukan
  3. Surat Pengantar dari Unit Kerja

  1. Pemohon menyampaikan permohonan cuti kepada Bagian APSDM.
  2. Pemohon menunggu Pemroses Administrasi Kepegawaian membuat surat cuti dan memprosesnya lebih lanjut secara berjenjang kepada Sekretraris Daerah.
  3. Jika Sekretaris Daerah tidak menyetujui, maka usulan cuti ditolak dan pemohon mendapat konfirmasi penolakan dari Bagian APSDM.
  4. Jika Surat Cuti disetujui dan ditandatangani Sekda, pemohon dapat menerima Surat Cuti melalui bagian APSDM.

Jika berkas lengkap dan pejabat berada ditempat, maka layanan ini dapat diproses dalam jangka waktu 14 hari kerja

layanan ini tidak dipungut biaya

Pengusulan Cuti Tahunan, Cuti Besar, Cuti Sakit dan Cuti karena Alasan Penting

Jika ada keluhan dalam layanan ini, pemohon dapat menyampaikan adua secara tatap muka langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan pengusulan cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit dan cuti karena alasan penting"