Standar pelayanan pengajuan keterangan melakukan perceraian pns

  1. Surat Pemberitahuan adanya gugatan cerai dari Yang Bersangkutan
  2. Foto Copy Buku Nikah
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Foto Copy KARIS dan/atau KARSU
  5. Berita Acara Permintaan Keterangan dari Atasan Langsung Yang bersangkutan
  6. Surat Rekomendasi dari Unit Organisasi

  1. Pemohon menyampaikan berkas-berkas Permohonan Ketrangan Melakukam Perceraian beserta bukti-bukti proses yang telah dilakukan oleh Unit Organisasi.
  2. Bagian APSDM melakukan panggilan terhadap yang bersangkutan untuk dilakukan permintaan keterangan.
  3. Apabila yang bersangkutan membatalkan usulan Permintaan Keterangan Melakukan Perceraian maka prosesnya dihentikan.
  4. Apabila setelah di lakukan permintaan keterangan yang bersangkutan masih tetap ingin bercerai maka di keluarkan Keputusan Bupati tentang Keterangan Melakukan Perceraian.

Jika berkas lengkap dan pejabat berada ditempat, maka layanan ini dapat diproses dalam jangka waktu 30 hari kerja.

layanan ini tidak di kenai biaya

Pembuatan Keputusan Bupati tentang Ketrangan Melakukan Perceraian

Jika ada keluahan dalam layanan ini, pemohon dapat menyampaikan aduan secara tatap muka langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan pengajuan keterangan melakukan perceraian pns"