Fotocopy Surat Kematian, Surat Nikah, Surat Keterngan Ahli Waris Surat Keterangan Kuliah bagi anak berusia 21 s/d 25 tahun, Surat Keputusan Tewas dari Kanreg V BKN dan kwitansi biaya pemakaman (Bagi PNS yang meninggal dalam tugas)
Surat Keputusan Penetapan Tewas (Surat Pengantar dari unit kerja, Berita Acara dari pejabat yang berwenang, Visum et repertum dari Dokter, fotocopy legalisir Surat Perintah Tugas, Laporan Kronologis dari pimpinan unit kerja Kepada PPK, fotocopy legalisir SK CPNS, fotocopy legalisir SK PNS dan fotocopy legalisir SK Kenaikan Pangkat Terakhir.
Pemohon menyampaikan permohonan kepada Bupati Kayong Utara memalui Kepala Bagian APSDM.
Berkas Permohonan disampaikan ke PT. TASPEN melalui Surat Pengantar yang ditandatangani Sekretaris Daerah.
Pemohon menunggu proses klaim JKK & JKM yang diinformasikan selanjutnya oleh pihak PT. TASPEN.
Bagi PNS yang meninggal dalam tugas :
- Pemohon menyampaikan berkas Penetapan Tewas
- Berkas permohonan di sampaikan ke Kanreg V BKN
- Proses Penetapan Tewas akan disidangkan
- Jika SK Penetapan Tewas sudah keluar akan disampaikan ke PT. TASPEN untuk klaim JKK & JKM
Jika berkas persyaratan lengkap dan pejabat berada ditempat, maka layanan ini dapat diprose dan diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari kerja.
layanan initidak dipungut biaya.
Pelayanan Usulan JKK & JKM
Jika ada keluhan dalam layanan ini, pemohon dapat menyampaikan aduan secara tatap muka langsung.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.