Izin Usaha Restoran, Rumah Makan, Tempat Makan & Jasa Boga

  1. 1. Surat Permohonan/Isian formulir
  2. 2. FC KTP Pemohon Izin/Dirut (untuk Badan Hukum)
  3. 3. Foto Copy Akte Pendirian/Perubahan (untuk Badan Hukum) dan telah disahkan Kemenkum HAM (untuk PT) dan Pengadilan Negeri (untuk CV)
  4. 4. FC Izin sebelumnya (untuk perpanjangan)
  5. 5. FC Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)
  6. 6. FC Izin HO
  7. 7. Dokumen SPPL/UKL/UPL
  8. 8. FC IMB
  9. 9. Foto berwarna Pemilik /Dirut 4x6 Cm (3 lbr)

  1. 1. Mengambil Nomor Antrian
  2. 2. Menunggu panggilan sesuai nomor antrian
  3. 3. Menyerahkan berkas dan memeriksa kelengkapan : a. Jika berkas lengkap diinput dan diberi tanda terima b. Jika tidak lengkap, berkas di kembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  4. 4. Verifikasi Berkas dan pencetakan Izin Usaha Restoran, Rumah Makan, Tempat Makan & Jasa Boga
  5. 5. Penandatangan Izin Usaha Restoran, Rumah Makan, Tempat Makan & Jasa Boga
  6. 6. Membarcode & Pendokumentasian
  7. 7. Menyerahkan SK Perizinan

  1. Mengambil Nomor Antrian
  2. Menunggu panggilan sesuai nomor antrian
  3. Menyerahkan berkas dan memeriksa kelengkapan :
  1. Jika berkas lengkap diinput dan diberi tanda terima
  2. Jika tidak lengkap, berkas di kembalikan ke pemohon       untuk dilengkapi
  1. Verifikasi Berkas dan pencetakan Izin Usaha Restoran, Rumah Makan, Tempat Makan & Jasa Boga
  2. Penandatangan Izin Usaha Restoran, Rumah Makan, Tempat Makan & Jasa Boga
  3. Membarcode & Pendokumentasian
  4. Menyerahkan Sk Perizinan

berdasarkan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

SK IZIN

  1. Pengaduan langsung / lisan
Disampaikan secara langsung melalui petugas pengaduan/ Kasi Pengaduan Masyarakat.
  1. Pengaduan Tidak Langsung, melalui :
 -  Surat ditujukan kepada Kepala DPMPTSP dengan alamat Jalan Sultan Adam RT 28 RW 003 No. 49 Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin 70122
-  Kotak saran / pengaduan
-  Telepon / Fax (0511)3305525
-  Website : http://dpmptsp.banjarmasinkota.go.id/web
  -  Email : dpmptsp.banjarmasin@gmail.com
3. Penyelesaian Pengaduan Pelayanan Publik berdasarkan Peraturan Kepala BP2TPM Kota Banjarmasin  Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelesaian  Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik BP2TPM Kota Banjarmasin
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Restoran, Rumah Makan, Tempat Makan & Jasa Boga"