Izin Tempat Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI)

  1. Scan KTP Pimpinan Perusahaan/Direktur
  2. Scan pas foto pemohon 3x4 berwarna (2 lembar)
  3. Scan Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya serta Pengesahan Badan Hukum dan KEMENKUMHAM
  4. Scan SIUP
  5. Scan TDP
  6. Scan NPWP Perusahaan
  7. Scan Fotocopy SIPPTKIS dari Depnaker RI
  8. Scan Tanda bukti kepemilikan tempat dalam bentuk hak milik (sertifikat), akte jual beli / sewa menyewa
  9. Scan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  10. Scan Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 1 tahun terakhir dari bank
  11. Scan surat pernyataan persetujuan izin tetangga diketahui RT dan RW Setempat dan/SKDU
  12. Scan Fotocopy Wajib Lapor ketenagakerjaan
  13. Scan surat pengangkatan penanggung jawab tempat penampungan CTKI dari Direktur bila dikuasakan
  14. Scan KTP Penanggung Jawab
  15. Scan Denah Lokasi
  16. Scan Denah Bangunan

  1. Melakukan pendaftaran secara online di simponie.tangerangkota.go,id untuk mendapatkan username dan password, setelah itu upload semua berkas persyaratan
  2. Melakukan pengecekan kelengkapan dan persyaratan berkas
  3. Melakukan survey lapangan dalam rangka penerbitan kajian teknis
  4. Menandatangani hasil Kajian Teknis dari Tim Teknis
  5. Melakukan verifikasi hasil kajian teknis oleh Kasi DPMPTSP
  6. Melakukan verifikasi hasil kajian teknis oleh Kabid DPMPTSP
  7. Menginput Informasi data pemohon di draft SK
  8. Menyetujui draft SK Izin oleh Kasi DPMPTSP
  9. Menyetujui draft SK Izin oleh Kabid DPMPTSP
  10. Menyetujui draft SK Izin oleh Sekretaris DPMPTSP
  11. Menandatangani draft SK Izin oleh Kepala DPMPTSP
  12. Menginput nomor dan tanggal SK dan Mencetak SK
  13. Menyerahkan SK kepada admin untuk diserahkan ke petugas PT. POS INDONESIA
  14. Menerima SK Izin Tempat Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI)

17 Hari kerja

Tidak dipungut biaya. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Restribusi Perizinan Tertentu
 

Pengajuan Izin Tempat Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI)

Dikelola oleh Bidang Advokasi dan Data  :
1.  Kotak Saran dan Pengaduan
2.  Surat  Pengaduan yang dikirim ke alamaDinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang,  Jl. Satria Sudirman No. 1
3.  Email dpmptsp@tangerangkota.go.id
      Telp/Fax (021) 29662529 -29662530     
      Website         : http//dpmptsp.tangerangkota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Tempat Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI)"