Pelayanan Informasi

  1. Surat / formulir permintaan informasi;
  2. Fotocopy identitas pemohon;

  1. Permintaan informasi.
  2. Analisa dan identifikasi materi informasi
  3. Mengumpulkan bahan informasi
  4. Persetujuan
  5. Menyampaikan informasi kepada pemohon

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Informasi tentang produk dan kegiatan DPRD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi"