Standar pelayanan pengusulan pensiun PNS

  1. Surat Pengantar asli dari Pimpinan Unit Kerja
  2. Surat Keterangan asli tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin
  3. Daftar Susunan Keluarga asli
  4. Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) asli
  5. photocopy SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir
  6. photocopy SK jabatan terakhir bagi PNS yang menduduki jabatan
  7. photocopy SK perpanjangan BUP
  8. photocopy SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir, Kartu TASPEN
  9. photocopy KARPEG, KARIS/ KARSU, SK NIP Baru
  10. photocopy Akta Lahir Anak yang dilegalisir
  11. Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Lurah Atau Rumah Sakit asli bagi pensiun janda/duda
  12. Photocopy Surat Nikah yang dilegalisir KUA Kecamatan Atau Kemenag Kabupaten
  13. Surat Keterangan Kuliah bagi anak yang berusia di atas 21 tahun Asli dan Legalisir
  14. photocopy SKP 2 tahun terakhir, pasphoto ukuran 3 x 4 cm 8 Lembar
  15. Surat Keterangan Janda/Duda dari Kepala Desa/ Lurah asli bagi Pensiunan Janda/ Duda
  16. Khusus tanggal, bulan dan tahun lahir berbeda harus melampirkan Ijazah, SK CPNS, SK PNS, SK Kenaikan Pangkat yang Pertama dan SK Kenaikan Pangkat Terakhir asli
  17. Golongan IV /a ke bawah, kelengkapan usulan pensiun dibuat 2 rangkap
  18. Khusus Golongan IV/ b ke atas, kelengkapan usulan pensiun dibuat 3 rangkap.
  19. Khusus pensiun APS (Atas Permintaan Sendiri) melampirkan permohonan pensiun APS yang di ketahui oleh atasan yang bersangkutan.

  1. Pemohon menyampaikan permohonan kepada Bupati Kayong Utara melalui Kepala Bagian APSDM.
  2. Berkas permohonan pensiun di entri melalui usulan SAPK BKN.
  3. Berkas permohonan disampaikan ke Kanreg V BKN Atau BKN melalui surat pengantar yang di tanda tangani oleh Sekretaris Daerah.
  4. Pemohon menunggu proses lebih lanjut hingga terbit SK Pensiun
  5. Pemohon menerima SK Pensiun melalui Bagian APSDM.

Jika berkas persyaratan lengkap dan pejabat berada ditempat, maka layanan ini dapat diproses dan diselsaikan dalam jangk waktu 60 hari kerja.

layanan ini tidak dikenai biaya.

Pelayanan Pengusulan Pensiun

Jika ada keluahan dalam layanan ini, maka pemohon dapat menyampaikan kadua secara tatap muka langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan pengusulan pensiun PNS"