Surat Keterangan asli tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin
Daftar Susunan Keluarga asli
Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) asli
photocopy SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir
photocopy SK jabatan terakhir bagi PNS yang menduduki jabatan
photocopy SK perpanjangan BUP
photocopy SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir, Kartu TASPEN
photocopy KARPEG, KARIS/ KARSU, SK NIP Baru
photocopy Akta Lahir Anak yang dilegalisir
Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Lurah Atau Rumah Sakit asli bagi pensiun janda/duda
Photocopy Surat Nikah yang dilegalisir KUA Kecamatan Atau Kemenag Kabupaten
Surat Keterangan Kuliah bagi anak yang berusia di atas 21 tahun Asli dan Legalisir
photocopy SKP 2 tahun terakhir, pasphoto ukuran 3 x 4 cm 8 Lembar
Surat Keterangan Janda/Duda dari Kepala Desa/ Lurah asli bagi Pensiunan Janda/ Duda
Khusus tanggal, bulan dan tahun lahir berbeda harus melampirkan Ijazah, SK CPNS, SK PNS, SK Kenaikan Pangkat yang Pertama dan SK Kenaikan Pangkat Terakhir asli
Golongan IV /a ke bawah, kelengkapan usulan pensiun dibuat 2 rangkap
Khusus Golongan IV/ b ke atas, kelengkapan usulan pensiun dibuat 3 rangkap.
Khusus pensiun APS (Atas Permintaan Sendiri) melampirkan permohonan pensiun APS yang di ketahui oleh atasan yang bersangkutan.
Pemohon menyampaikan permohonan kepada Bupati Kayong Utara melalui Kepala Bagian APSDM.
Berkas permohonan pensiun di entri melalui usulan SAPK BKN.
Berkas permohonan disampaikan ke Kanreg V BKN Atau BKN melalui surat pengantar yang di tanda tangani oleh Sekretaris Daerah.
Pemohon menunggu proses lebih lanjut hingga terbit SK Pensiun
Pemohon menerima SK Pensiun melalui Bagian APSDM.
Jika berkas persyaratan lengkap dan pejabat berada ditempat, maka layanan ini dapat diproses dan diselsaikan dalam jangk waktu 60 hari kerja.
layanan ini tidak dikenai biaya.
Pelayanan Pengusulan Pensiun
Jika ada keluahan dalam layanan ini, maka pemohon dapat menyampaikan kadua secara tatap muka langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.