5. Foto Copy Akte Pendirian/Perubahan (untuk Badan Hukum) dan telah disyahkan Kemenkum HAM (untuk PT) dan Pengadilan Negeri (untuk CV);
6. FC NPWP Perusahaan dan Penangung Jawab/Direktur Perusahaan
7. FC Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
8. FC SIUP atau Izin Teknis yang dipersamakan
9. Untuk perpanjangan dilampirkan TDP yang terdahulu.
1. Mengambil Nomor Antrian
2. Menunggu panggilan sesuai nomor antrian
3. Menyerahkan berkas dan memeriksa kelengkapan :
a. Jika berkas lengkap diinput dan diberi tanda terima
b. Jika tidak lengkap, berkas di kembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
4. Verifikasi berkas dan pencetakan TDP
5. Penandatanganan TDP
6. Membarcoda dan pendokumentasian
7. Menyerahkan SK Perizinan
Mengambil Nomor Antrian
Menunggu panggilan sesuai nomor antrian
Menyerahkan berkas dan memeriksa kelengkapan :
Jika berkas lengkap diinput dan diberi tanda terima
Jika tidak lengkap, berkas di kembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
Verifikasi berkas dan pencetakan SKTU
Penandatanganan SKTU
Membarcoda dan pendokumentasian
7. Menyerahkan SK Perizinan
berdasarkan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
SK IZIN
Pengaduan langsung / lisan disampaikan dengan datang langsung kepada petugas pengaduan/ Kasi Pengaduan Masyarakat.
Pengaduan Tidak Langsung, melalui :
- Surat ditujukan kepada Kepala DPMPTSP dengan alamat Jalan Sultan Adam RT 28 RW 003 No. 49 Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin 70122 - Kotak saran / pengaduan - Telepon / Fax (0511)3305525 - Website : http://dpmptsp.banjarmasinkota.go.id/web - Email : dpmptsp.banjarmasin@gmail.com
Penyelesaian Pengaduan Pelayanan Publik berdasarkan Peraturan Kepala BP2TPM Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelesaian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik DPMPTSP Kota Banjarmasin
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.