Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

  1. 1. Surat Permohonan/Isian formulir
  2. 2. FC KTP Penanggung Jawab/Direktur Utama
  3. 3. FC Surat Keterangan Tempat Usaha (SIUP)
  4. 4. FC SIUP terdahulu bagi perpanjangan
  5. 5. Foto Copy Akte Pendirian/Perubahan (untuk Badan Hukum) dan telah disyahkan Kemenkum HAM (untuk PT) dan Pengadilan Negeri (untuk CV)
  6. 6. FC NPWP Perusahaan
  7. 7. FC Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  8. 8. Photo berwarna Penanggung Jawab/Direktur Utama 3x4 cm (2 lbr)
  9. 9. Neraca Perusahaan.
  10. 10. Persyaratan tertentu bagi perdagangan tertentu

  1. 1. Mengambil Nomor Antrian
  2. 2. Menunggu panggilan sesuai nomor antrian
  3. 3. Menyerahkan berkas dan memeriksa kelengkapan : a. Jika berkas lengkap diinput dan diberi tanda terima b. Jika tidak lengkap, berkas di kembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  4. 4. Verifikasi berkas dan pencetakan SIUP
  5. 5. Penandatanganan SIUP
  6. 6. Membarcoda dan pendokumentasian
  7. 7. Menyerahkan SK Perizinan

  1. Mengambil Nomor Antrian
  2. Menunggu panggilan sesuai nomor antrian
  3.  Menyerahkan berkas dan memeriksa kelengkapan :
  1. Jika berkas lengkap diinput dan diberi tanda terima
  2. Jika tidak lengkap, berkas di kembalikan ke pemohon       untuk dilengkapi
  1. Verifikasi berkas dan pencetakan SKTU
  2. Penandatanganan SKTU
  3. Membarcoda dan pendokumentasian
  4.  Menyerahkan SK Perizinan

berdasarkan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

SK IZIN

  1. Pengaduan langsung / lisan disampaikan dengan datang langsung kepada petugas pengaduan/ Kasi Pengaduan Masyarakat.
  2. Pengaduan Tidak Langsung, melalui :
-    Surat ditujukan kepada Kepala DPMPTSP dengan alamat Jalan Sultan Adam RT 28 RW 003 No. 49 Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin 70122
-     Kotak saran / pengaduan
-     Telepon / Fax (0511)3305525
-     Website : http://dpmptsp.banjarmasinkota.go.id/web
-     Email : dpmptsp.banjarmasin@gmail.com
  1. Penyelesaian Pengaduan Pelayanan Publik berdasarkan Peraturan Kepala BP2TPM Kota Banjarmasin  Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelesaian  Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik DPMPTSP Kota Banjarmasin
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)"