Pemulasaran Jenazah

  1. Hasil pemeriksaan dari dokter IGD

  1. - Keluarga jenazah atau pihak yang terkait mendaftar terlebih dahulu - Petugas/ perawat/ dokter menandatangani tanda terima surat kematian

Observasi jenazah

Tidak dipungut biaya

pemulasaraan jenazah

Kotak saran/ pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemulasaran Jenazah"