Pelayanan Laboratorium

  1. Foto copy 5 lembar kartu BPJS/KIS/ASKES Foto copy 5 lembar KTP atau Kartu Keluarga Foto copy 5 lembar Akte Kelahiran (Bagi yang belum memiliki KTP atau anak dibahaw umur 17 Tahun
  2. surat pengantar pemeriksaan Lab, Bukti telah melakukan tindakan di loket, Leis pasien untuk menginput tindakan

  1. Pasien/keluarga menyerahkan pengantar permnintaan pemeriksaan Lab. dan mendapat nomor antrian Pengambilan nomor antrian dan pengambilan sampel Proses pemeriksaan sampel-analisa Pencatatan hasil-verifikasi Penyerahan hasil dan kembali ke unit pengiriman

disesuaikan dengan jenis pemeriksaan

Menggunakan BPJS/ KIS/ ASKES tidak dipungut biaya                                                                                         
Pasien tanpa BPJS (umum) dikenakan biaya sesuai dengan PERDA Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi pelayanan kesehatan

Pemeriksaan Kimia darah, dan Rutin


Penanganan Penganduan melalui Kotak saran/Penganduan dan  Bagian humas RSUD Kota Kotamobagu
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"