Foto copy 5 lembar kartu BPJS/KIS/ASKES Foto copy 5 lembar KTP atau Kartu Keluarga Foto copy 5 lembar Akte Kelahiran (Bagi yang belum memiliki KTP atau anak dibahaw umur 17 Tahun
Registrasi/pendaftaran pasien masuk (Biodata pasien dan keluhan)
Perawat Menerima lays sekaligus memeriksa Tanda - Tanda Vital pasien dan diteruskan kepada dokter pemeriksa
Perawat dan dokter memberikan tindakan pelayanan Medis kepada pasien Darurat
Pelayan di apotik oleh Apoteker dan Assisten Apoteker untuk memberikan obat sesuai dengan resep obat yang diberikan dokter kepada pasien dalam bentuk obat jadi/obat racik
Pasien dirawat diruangan sesuai dengan diagnosa oleh tim dokter
Perawat melakukan asuhan keperawatan dan tenaga kesehatan lainnya kepada setiap pasien
Dokter Melakukan asuhan medis setiap harinya kepada setiap pasien
Pasien dengan indikasi yang tidak dapat ditanggani atas dasar diagnosa oleh dokter ahli maka pasien dapat dirujuk ke RS rujukan yang memadai
jangka waktu penyelsaian penderita/pasien disesuaikan dengan kasus/penyakit
Menggunakan BPJS/ KIS/ ASKES tidak dipungut biaya
Pasien tanpa BPJS (umum) dikenakan biaya sesuai dengan PERDA Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi pelayanan kesehatan
Lays/ Status Pasien Rawat Inap
Penanganan Penganduan melalui Kotak saran/Penganduan dan Bagian humas RSUD Kota Kotamobagu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.