Pelayanan Intensif

  1. Foto copy 5 lembar kartu BPJS/KIS/ASKES Foto copy 5 lembar KTP atau Kartu Keluarga Foto copy 5 lembar Akte Kelahiran (Bagi yang belum memiliki KTP atau anak dibahaw umur 17 Tahun

  1. Registrasi/pendaftaran pasien masuk (Biodata pasien dan keluhan) Perawat Menerima lays sekaligus memeriksa Tanda - Tanda Vital pasien dan diteruskan kepada dokter pemeriksa Perawat dan dokter memberikan tindakan pelayanan Medis kepada pasien Darurat Pelayan di apotik oleh Apoteker dan Assisten Apoteker untuk memberikan obat sesuai dengan resep obat yang diberikan dokter kepada pasien dalam bentuk obat jadi/obat racik Pasien dirawat diruangan sesuai dengan diagnosa oleh tim dokter Perawat melakukan asuhan keperawatan dan tenaga kesehatan lainnya kepada setiap pasien Dokter Melakukan asuhan medis setiap harinya kepada setiap pasien Pasien dengan indikasi yang tidak dapat ditanggani atas dasar diagnosa oleh dokter ahli maka pasien dapat dirujuk ke RS rujukan yang memadai

jangka waktu penyelsaian penderita/pasien disesuaikan dengan kasus/penyakit

Menggunakan BPJS/ KIS/ ASKES tidak dipungut biaya                                                                                         
Pasien tanpa BPJS (umum) dikenakan biaya sesuai dengan PERDA Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi pelayanan kesehatan

Lays/ Status Pasien Rawat Inap


Penanganan Penganduan melalui Kotak saran/Penganduan dan  Bagian humas RSUD Kota Kotamobagu

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Intensif"