Pelayanan Kesehatan Maternal

  1. Foto copy 5 lembar kartu BPJS/KIS/ASKES Foto copy 5 lembar KTP atau Kartu Keluarga Foto copy 5 lembar Akte Kelahiran (Bagi yang belum memiliki KTP atau anak dibahaw umur 17 Tahun

  1. 1 Menerima pasien baru/ lama dari IGD yang memerlukan tindakan kebidanan dan neonatal, mencatat di buku registrasi kebidan tentang data pasien dan menyampaikan kepada pasien dan keluarga tentang tata tertib RS 2 Melakukan registrasi SEP Online bagi pasien dengan jaminan kesehatan oleh petugas JKN 3 Persiapan alat - alat siap pakai termasuk tempat tidur dan berkas catatan medis serta mempersiapkan tindakan kebidanan dan neonatal 4 Pemeriksaan fisik, laboratorium untuk pasien kebidanan dan neonatal serta melaporkan hasil pemeriksaan kepada dr. spesialis 5 Memberikan konseling sekaligus Inform Choice dan inform concent kepada pasien dan keluarga, jika ditemui adanya tanda bahaya pada ibu dan janin sesuai dengan hasil pemeriksaan 6 Pasien dengan indikasi tindakan patologi yang memerlukan tindakan pembedahan melapor ke petugas terkait 7 Pengambilan obat di apotik sesuai dengan resep diberikan 8 Persiapan tindakan pembedahan termasuk penandatanganan persetujuan tindakan oleh pasien dan keluarga pasien selaku saksi di kamar bersalin 9 Persiapan petugas terkait untuk tindakan maternal dan neonatal di OK 10 Selesai tindakan kebidanan dan neonatal 11 Pasien yang tidak dapat ditangani dirujuk ke Rumah Sakit yang fasilitasnya lebih memadai

1 Pendaftaran pasien 5 menit      
2 Registrasi SEP 5 Menit      
3 Persiapan alat alat 5-20 Menit      
4 Pemeriksaan fisik 5-10 Menit      
5 Memberikan konseling sekaligus inform choice 5-10 Menit
6 Pasien memerlukan tindakan pembedahan 1-2 menit
7 Pengambilan obat di apotik 1-2 jam    
8 Persiapan tindakan pembedahan 1 jam    
9 Melakukan tindakan maternal dan neonatal di OK 1-3 jam
10 Selesai tindakan pembedahan 1 jam    
11 Pasien yang tidak dapat ditangani dirujuk 15 menit   

Menggunakan BPJS/ KIS/ ASKES tidak dipungut biaya                                                                                         
Pasien tanpa BPJS (umum) dikenakan biaya sesuai dengan PERDA Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi pelayanan kesehatan

Lays/ Status Pasien Rawat Inap dan Rawat Jalan


Penanganan Penganduan melalui Kotak saran/Penganduan dan  Bagian humas RSUD Kota Kotamobagu
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Maternal"