Pelayanan Kamar Operasi

  1. Foto copy 5 lembar kartu BPJS/KIS/ASKES Foto copy 5 lembar KTP atau Kartu Keluarga Foto copy 5 lembar Akte Kelahiran (Bagi yang belum memiliki KTP atau anak dibahaw umur 17 Tahun

  1. 1 Bidan dan perawat memberikan tindakan pelayanan Medis kepada pasien dengan indikasi untuk di sectio ceasar 2 Dokter Sp.Og , dokter anastesi memberikan tindakan dibantu oleh perawat yang ahli untuk melakukan tindakan medis kepada pasien 3 Jika ada indikasi pasien di pindahkan di ruang ICU/ICCU 4 Pasien di rawat di ruang perawatan sebelumnya

Persiapan 60 menit      
Pemberian anastesi 60 menit - 120 menit
Pasien dengan indikasi 10 menit  
Lamanya perawatan 1-3 hari

Menggunakan BPJS/ KIS/ ASKES tidak dipungut biaya                                                                                         
Pasien tanpa BPJS (umum) dikenakan biaya sesuai dengan PERDA Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi pelayanan kesehatan

 

Lays/ Status Pasien Rawat Inap

Melalui kotak saran/pengaduan dan bagian Human RSUD Kota Kotamobagu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kamar Operasi"