Pelayanan Pengaduan

  1. 1. Pengaduan secara lisan atau tertulis
  2. 2. Kartu Identitas

  1. 1.   Pengadu menyampaikan pengaduan nya secara lisan atau tertulis
  2. Staf informasi/ pengaduan menerima dan Mencatat pengaduan dan menyampaikan kepada ketua bagian pengaduan
  3. Ketua bagian pengaduan melakukan penelaahan awal.
  4. Pengaduan didistribusikan kebidang terkait untuk dilakukan penelusuran/pemeriksaan lebih lanjut.
  5. Unit / bidang melakukan tindakan perbaikan sesuai dengan perbaikan yang telah ditetapkan dalam laporan Keluhan Pelanggan.
  6. Ketua bagian pengaduan menyampaikan tanggapan kepada pengadu

Maksimal 5 hari pelayanan, tergantung berat/ringannya pengaduan

Gratis

Penyelesaian permasalahan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan"