Pelayanan Ambulance

  1. 1. Surat Perintah Jalan
  2. 2. Surat Rujukan

  1. Perawat rawat inap / IGD menghubungi sopir Ambulance
  2. Sopir menjemput pasien ke ruangan
  3. Pasien di rujuk di damping perawat ruangan
  4. Pasien disabilitas post rawat inap diantar ke rumah dalam area Padang Pariaman

Buka 24 jam/hari

Sesuai Perda Kab.Padang Pariaman No.1 Tahun 2018 tentang Retribusi Layanan Kesehatan

Ambulance

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance"