1. Rawat Jalan : a.Pasien Umum : Surat pengantar dokter poliklinik,Rekam Medis pasien,Bukti Pembayaran b.Pasien BPJS : SEP,Rekam Medis Pasien,Surat Pengantar Dokter Poliklinik
2. Rawat Inap : Surat Pengantar dari dokter
Rawat Jalan
Petugas MR menyerahkan rekam medik pasien
Pasien menunggu panggilan
Pelayanan Fisioterapy
Penyelesaian administrasi
Rawat Inap
Perawat menghubungi petugas fisioterapy
Petugas fisioterapy datang ke rawat inap( untuk pasien bedrest )
Pelayanan fisioterapy
Pencatatan di Rekam Medik Pasien
7 jam/hari
Sesuai Perda Kab.Padang Pariaman No.1 Tahun 2018 tentang Retribusi Layanan Kesehatan
Fisioterapi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.