Pelayanan Fisioterapi

  1. 1. Rawat Jalan : a.Pasien Umum : Surat pengantar dokter poliklinik,Rekam Medis pasien,Bukti Pembayaran b.Pasien BPJS : SEP,Rekam Medis Pasien,Surat Pengantar Dokter Poliklinik
  2. 2. Rawat Inap : Surat Pengantar dari dokter

  1. Rawat Jalan
  2. Petugas MR menyerahkan rekam medik pasien
  3. Pasien menunggu panggilan
  4. Pelayanan Fisioterapy
  5. Penyelesaian administrasi
  6. Rawat Inap
  7. Perawat menghubungi petugas fisioterapy
  8. Petugas fisioterapy datang ke rawat inap( untuk pasien bedrest )
  9. Pelayanan fisioterapy
  10. Pencatatan di Rekam Medik Pasien

7 jam/hari

Sesuai Perda Kab.Padang Pariaman No.1 Tahun 2018 tentang Retribusi Layanan Kesehatan

Fisioterapi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fisioterapi"