Pelayanan Instalasi Farmasi

  1. 1. Rawat Jalan : a.BPJS : Lembaran Resep Dokter,SEP b.Umum : Lembaran Resep Dokter
  2. 2. Rawat Inap : Lembaran Resep

  1. Rawat Jalan
  2. Pasien mengambil no antrian dan menyerahkan resep
  3. Petugas apotik menyiapkan obat
  4. Pemberian obat ke pasien sesuai no antrian pasien
  5. Rawat Inap
  6. Penyerahan resep oleh petugas ruangan
  7. Petugas apotik menyiapkan obat
  8. Petugas apotik mengantarkan obat ke ruang rawat inap

Buka 24 jam/hari

Sesuai Permenkes No.59 Tahun 2014 dan Perda Kab.Padang Pariaman No.1 Tahun 2018 tentang Retribusi Layanan Kesehatan

Farmasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Farmasi"