Pelayanan Instalasi Gizi

  1. 1. Rawat Jalan : Permintaan Konsultasi Gizi dari Poliklinik
  2. 2. Rawat Inap : Makanan untuk pasien

  1. Rawat Jalan
  2. Pasien membawa surat permintaan konsul gizi dari poliklinik
  3. Pasien dilakukan konsultasi gizi
  4. Membayar mobilisasi di kasir (Pasien Umum )
  5. Pasien pulang
  6. Pasien Rawat Inap
  7. Perawat ruangan menghubungi petugas gizi untuk melaporkan pasien baru dan jenis diet pasien
  8. Petugas gizi menyiapkan makanan untuk pasien
  9. Petugas gizi mengantarkan makan pasien ke ruang rawat inap
  10. Pemberian snack untuk pasien di rawat di kelas 1
  11. Asuhan gizi kepada pasien di ruang rawat inap
  12. Pengambilan tempat makan pasien 2 jam setelah jam pengantaran makanan

Buka 24 jam/hari

Sesuai Permenkes No.59 Tahun 2014 dan Perda Kab.Padang Pariaman No.1 Tahun 2018 tentang Retribusi Layanan Kesehatan

Gizi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gizi"