Pasien / keluarga melakukan registrasi dengan menyerahkan surat permintaan pemeriksaan radiologi
Pasien menunggu panggilan
Dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat pengantar
Pembayaran mobilisasi tindakan di kasir ( Pasien Umum )
Penyerahan hasil pemeriksaaan ke pasien
Pasien kembali ke poliklinik pengirim
Buka 24 jam/hari
Sesuai Permenkes No.59 Tahun 2014 dan Perda Kab.Padang Pariaman No.1 Tahun 2018 tentang Retribusi Layanan Kesehatan
Radiologi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.