Pelayanan Instalasi Radiologi

  1. 1. Surat Pengantar
  2. 2. Bukti Pembayaran(Pasien Umum)

  1. Pasien / keluarga melakukan registrasi dengan menyerahkan surat permintaan pemeriksaan radiologi
  2. Pasien menunggu panggilan
  3. Dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat pengantar
  4. Pembayaran mobilisasi tindakan di kasir ( Pasien Umum )
  5. Penyerahan hasil pemeriksaaan ke pasien
  6. Pasien kembali ke poliklinik pengirim

Buka 24 jam/hari

Sesuai Permenkes No.59 Tahun 2014 dan Perda Kab.Padang Pariaman No.1 Tahun 2018 tentang Retribusi Layanan Kesehatan

Radiologi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Radiologi"