Pelayanan Instalasi Laboratorium

  1. 1. Surat Pengantar
  2. 2. Bukti Pembayaran(Pasien Umum)

  1. Rawat Jalan
  2. Pasien / keluarga mengantarkan surat permintaan
  3. Pengambilan sampel oleh petugas labor di laboratorium
  4. Proses pemeriksaan sampel, analisa
  5. Penyerahan hasil kepada pasien / keluarga
  6. Rawat Inap
  7. Petugas labor mengambil permintaan ke Ruangan rawat inap
  8. Petugas Labor mengambil sampel di ruang rawat Inap
  9. Perawat ruangan mengambil hasil ke laboratorium
  10. IGD
  11. Petugas IGD menghubungi petugas labor
  12. Sampel di ambil di IGD
  13. Hasil labor diantar petugas labor ke IGD

Buka 24 jam/hari

Sesuai Permenkes No.59 Tahun 2014 dan Perda Kab.Padang Pariaman No.1 Tahun 2018 tentang Retribusi Layanan Kesehatan

Laboratorium

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Laboratorium"