Pelayanan Instalasi Kamar Operasi

  1. 1. Rekam Medis Pasien
  2. 2. Surat Persetujuan Tindakan dari keluarga
  3. 3. Surat Persetujuan izin operasi dari Dokter Spesialis Penyakit Dalam

  1. Pasien diantar perawat rawat inap ke kamar operasi
  2. Timbang terima pasien di kamar operasi
  3. Persiapan pasien di ruangan persiapan
  4. Rawat internsif di ruang Recovery Room sampai pasien stabil
  5. Pasien pindah ke rawat inap di jemput perawat rawat inap

Sesuai dengan kasus dan jenis operasi

Sesuai Permenkes No.59 Tahun 2014 dan Perda Kab.Padang Pariaman No.1 Tahun 2018 tentang Retribusi Layanan Kesehatan

Kamar Operasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Kamar Operasi"