Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. 1. KTP
  2. 2. Kartu BPJS

  1. Pasien datang ke IGD
  2. Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan
  3. Keluarga melakukan pendaftaran pasien ke loket pendaftaran pasien IGD
  4. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  5. Pengambilan obat
  6. Penyelesaian administrasi di kasir ( Pasien Umum )
  7. Pasien pulang/dirawat/rujuk

Buka 24 jam/hari

Sesuai Permenkes No.59 Tahun 2014 dan Perda Kab.Padang Pariaman No.1 Tahun 2018 tentang Retribusi Layanan Kesehatan

Instalasi Gawat Darurat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"