Pasien di antar perawat poliklinik jika pasien dari poliklinik
Pasien diantar perawat IGD jika pasien dari IGD
Timbang terima pasien antar perawat pengantar dan perawat penerima di rawat inap
Pasien di antar perawat rawat ianp ke kamar rawatan
Dilakukan asuhan medis dan asuhan keperawatan
Pasien pulang jika sudah sembuh
Jika memerlukan tindakan lanjutan pasien di rujuk
Waktu sampai di ruang rawat inap 1 jam
Sesuai Permenkes No.59 Tahun 2014 dan Perda Kab.Padang Pariaman No.1 Tahun 2018 tentang Retribusi Layanan Kesehatan
Pelayanan Rawat Inap
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.