Pelayanan Instalasi Rawat Inap

  1. 1. Surat Pengantar(Rujukan)/Surat Rawatan
  2. 2. Rekam Medis Rawat Inap
  3. 3. SEP Rawat Inap(untuk pasien BPJS)

  1. Pasien di antar perawat poliklinik jika pasien dari poliklinik
  2. Pasien diantar perawat IGD jika pasien dari IGD
  3. Timbang terima pasien antar perawat pengantar dan perawat penerima di rawat inap
  4. Pasien di antar perawat rawat ianp ke kamar rawatan
  5. Dilakukan asuhan medis dan asuhan keperawatan
  6. Pasien pulang jika sudah sembuh
  7. Jika memerlukan tindakan lanjutan pasien di rujuk

Waktu sampai di ruang rawat inap 1 jam

Sesuai Permenkes No.59 Tahun 2014 dan Perda Kab.Padang Pariaman No.1 Tahun 2018 tentang Retribusi Layanan Kesehatan

Pelayanan Rawat Inap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Inap"