Pasien mendaftar ke bagian pendaftraran untuk proses pendaftaran
Pasien menunggu antrian di poliklinik yang di tuju
Perawat memanggil pasien sesuai nomor antrian dengan mendahulukan pasien lansia dan disabilitas
Pasien di periksa oleh dokter
Pemeriksaan laboratorium dan radiologi jika diperlukan
Pemberian terapy oleh dokter
Pembayaran mobilisasi tindakan di kasir ( Pasien Umum )
Pasien mengambil obat di apotik
Pasien pulang
Jika pasien memerlukan tindakan lanjutan, pasien di rawat atau di rujuk
1 jam (sesuai kondisi pasien)
Sesuai Permenkes No.59 Tahun 2014 dan Perda Kab.Padang Pariaman No.1 Tahun 2018 tentang Retribusi Layanan Kesehatan
Pelayanan Poliklinik
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.