Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

  1. 1. Pasien Umum : Bukti Mobilisasi Rawat Jalan
  2. 2. Pasien BPJS : SEP rawat jalan

  1. Pasien mendaftar ke bagian pendaftraran untuk proses pendaftaran
  2. Pasien menunggu antrian di poliklinik yang di tuju
  3. Perawat memanggil pasien sesuai nomor antrian dengan mendahulukan pasien lansia dan disabilitas
  4. Pasien di periksa oleh dokter
  5. Pemeriksaan laboratorium dan radiologi jika diperlukan
  6. Pemberian terapy oleh dokter
  7. Pembayaran mobilisasi tindakan di kasir ( Pasien Umum )
  8. Pasien mengambil obat di apotik
  9. Pasien pulang
  10. Jika pasien memerlukan tindakan lanjutan, pasien di rawat atau di rujuk

1 jam (sesuai kondisi pasien)

Sesuai Permenkes No.59 Tahun 2014 dan Perda Kab.Padang Pariaman No.1 Tahun 2018 tentang Retribusi Layanan Kesehatan

Pelayanan Poliklinik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Jalan"