Pelayanan Pendaftaran

  1. 1. Pasien Rawat Jalan : Fotocopy KTP,Fotocopy Kartu BPJS,Kartu Berobat(Pasien,Lama),Surat Rujukan
  2. 2. Pasien Rawat Inap : Surat Rujukan

  1. RAWAT JALAN
  2. a. Pasien / keluarga mengambil nomor antrian
  3. b. Pasien menunggu antrian
  4. c. Petugas Pendaftaran memanggil pasien sesuai no antrian
  5. d. Pasien menyerahkan seluruh berkas yang diperlukan kepada petugas pendaftaran untuk di proses ( Pasien BPJS )
  6. e. Pasien membayar mobilisasi rawat jalan di kasir ( Pasien Umum )
  7. f. Pasien menunggu di Poliklinik yang di tuju
  8. g. Untuk pasien lansia dan disabilitas pendaftarannya di loket khusus disabilitas
  9. RAWAT INAP
  10. a. Pasien / keluarga mendaftar ke bagian pendaftaran rawat inap dengan menyerahkan surat rawat
  11. b. Petugas rawat inap menyiapkan medical recort rawat inap
  12. c. Pasien menandatangani general concent
  13. d. Petugas pendaftaran mengantarkan status rawat inap ke poliklinik pengantar

4 jam

Sesuai Permenkes No.59 Tahun 2014 dan Perda Kab.Padang Pariaman No.1 Tahun 2018 tentang Retribusi Layanan Kesehatan

SEP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"