Perpanjangan Surat Izin Operasional Toko Obat (SITO)

  1. - Surat Permohonan
  2. - Alamat dan denah tempat usaha
  3. - Alamat dan denah tempat usaha
  4. - Fotocopy SIKTTK penanggung jawab
  5. - Fotocopy Ijazah dari tenaga teknis kefarmasian penanggungjawab
  6. - Surat Pernyataan kesediaan berkerja bagi tenaga teknis kefarmasian sebagai penanggungjawab teknis
  7. - Fotocopy Izin Usaha (SIUP, SITU, TDP,HO)
  8. - Fotocopy Izin Lama

  1. - Front Office menerima berkas dari Pemohon
  2. - Back Office Melakukan pengimputan berkas
  3. - Bidang Perizinan melakukan verifikasi berkas
  4. - Back Office melakukan Pencetakan izin
  5. - Kepala Bidang Perizinan Melakukan Validasi Izin
  6. - Kepala Dinas PMPTSP Melakuan penandatanganan
  7. Front Office Meyerahkan Izin Kepada Pemohon.

  • Front Office menerima berkas dari Pemohon
  • Back Office Melakukan pengimputan berkas
  • Bidang Perizinan melakukan verifikasi berkas
  • Back Office melakukan Pencetakan izin
  • Kepala Bidang Perizinan Melakukan Validasi Izin
  • Kepala Dinas PMPTSP Melakuan penandatanganan
  • Front Office Meyerahkan Izin Kepada Pemohon.

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Surat Izin Operasional Toko Obat (SITO)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Surat Izin Operasional Toko Obat (SITO)"