Revisi Surat Izin Operasional Optik (SIO)

  1. - Surat Permohonan
  2. - Akte pendirian perusahaan Optikal yang disahkan oleh Notaris untuk penyelengaraan yang berbentuk perusahaan bukan perorangan
  3. - Fotocopy KTP permohonan
  4. - Fotocopy Surat Izin Usaha (SIUP, SITU,HO,TDP)
  5. - Surat pernyataan RO sebagai penanggung jawab Optik
  6. - Surat perjanjian kerjasama antara RO dengan Pemilik Sarana;
  7. - Fotocopy KTP RO
  8. - Fotocopy SIK dari RO
  9. - Surat pernyataan kerjasama dengan laboratorium optic tempat pemrosesan lensa-lensa pesanan bila optikal belum memiliki laboratorium sendiri.
  10. - Daftar sarana dan peralatan yang akan digunakan
  11. - Peta lokasi
  12. - Denah ruangan dibuat skala 1:100

  1. - Front Office menerima berkas dari Pemohon
  2. - Back Office Melakukan pengimputan berkas
  3. - Bidang Perizinan melakukan verifikasi berkas
  4. - Back Office melakukan Pencetakan izin
  5. - Kepala Bidang Perizinan Melakukan Validasi Izin
  6. - Kepala Dinas PMPTSP Melakuan penandatanganan
  7. Front Office Meyerahkan Izin Kepada Pemohon.

  • Front Office menerima berkas dari Pemohon
  • Back Office Melakukan pengimputan berkas
  • Bidang Perizinan melakukan verifikasi berkas
  • Back Office melakukan Pencetakan izin
  • Kepala Bidang Perizinan Melakukan Validasi Izin
  • Kepala Dinas PMPTSP Melakuan penandatanganan
  • Front Office Meyerahkan Izin Kepada Pemohon.

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Surat Izin Operasional Optik (SIO)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Revisi Surat Izin Operasional Optik (SIO)"