Perpanjangan Surat Izin Operasional Apotek (SIA)

  1. - Surat Permohonan
  2. - Fotocopy SIP Apoteker
  3. - FC. KTP Pemohon
  4. - Gambar Denah Bangunan
  5. - Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/sewa/kontrak
  6. - Daftar TTK dengan mencantumkan nama, alamat, tanggal lulus dan nomor SIKTTK/ fotocopy SIKTTK
  7. - Surat pernyataan dari APA bahwa tidak berkerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi APA pada Apotik lain
  8. - FotoCopy Surat izin atasan bagi pemohon PNS, anggota ABRI dan Pegawai Instansi Pemerintah lainnya
  9. - Akte perjanjian kerja sama antara APA dan PSA
  10. - Surat pernyataan PSA tidak terlibat pelanggaran perundang-undangan dibidang obat
  11. - FC. SIUP,SITU,HO,TDP

  1. - Front Office menerima berkas dari Pemohon
  2. - Back Office Melakukan pengimputan berkas
  3. - Bidang Perizinan melakukan verifikasi berkas
  4. - Back Office melakukan Pencetakan izin
  5. - Kepala Bidang Perizinan Melakukan Validasi Izin
  6. - Kepala Dinas PMPTSP Melakuan penandatanganan
  7. Front Office Meyerahkan Izin Kepada Pemohon.

  • Front Office menerima berkas dari Pemohon
  • Back Office Melakukan pengimputan berkas
  • Bidang Perizinan melakukan verifikasi berkas
  • Back Office melakukan Pencetakan izin
  • Kepala Bidang Perizinan Melakukan Validasi Izin
  • Kepala Dinas PMPTSP Melakuan penandatanganan
  • Front Office Meyerahkan Izin Kepada Pemohon.

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Surat Izin Operasional Apotek (SIA)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Surat Izin Operasional Apotek (SIA)"