Permohonan Surat Izin Operasional Apotek (SIA)

  1. 1. Surat Permohonan;
  2. 2. Fotocopy SlPA;
  3. 3. Fotocopy SIP TTK
  4. 4. Foto Copy KTP Pemohon;
  5. 5. Gambar Denah Bangunan;
  6. 6. Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/sewa/kontrak;
  7. 7. Fotocopy PBG
  8. 8. Daftar TTK dengan mencantumkan nama, alamat, tanggal lulus dan nomor SIKTTK/fotocopy SIKTTK;
  9. 9. Surat pernyataan dari APA bahwa tidak berkerja tetap pada perusahaan farmasi Lain dan tidak menjadi APA pada Apotik lain;
  10. 10. Fotocopy Surat izin atasan bagi pemohon PNS, anggota ABRI dan Pegawai Instansi Pemerintah lainnya;
  11. 11. Akte perjanjian kerja sama antara APA dan PSA;
  12. 12. Surat pernyataan PSA tidak terlibat pelanggaran perundang-undangan dibidang obat; dan
  13. 13. Foto Copy NIB
  14. 14. Daftar SDM Apotek (Melampirkan STR dan SIP);
  15. 15. Daftar Sarana dan Prasarana Apotek;
  16. 16. Fotocopy NPWP Pelaku Usaha
  17. 17. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan Kota Kotamobagu atau pejabat yang ditunjuk;
  18. 18. Proses Perizinan Berusaha Apotek yang status permodalannya menjadi PMA (Penanaman Modal Asing) akan dilakukan oleh Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan dengan Melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam Verifikasi

  1. 1. Melakukan pendampingan pelaku usaha dalam penginputan kelengkapan data administrasi dan data teknis pada pemenuhan persyaratan sesuai KBLI melalui https://oss.go.id;
  2. 2. Melakukan verifikasi kelengkapan dokumen serta verifikasi lapangan terhadap persyaratan yang dinyatakan lengkap;
  3. 3. Dinas Kesehatan menyampaikan notifikasi hasil verifikasi kepada DPMPTSP melalui OSS (memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan. Dalam hal pelaku usaha tetap tidak memenuhi persyaratan, sistem OSS membatalkan Sertifikat Standar yang belum diverifikasi;
  4. 4. Dinas PMPTSP memeriksa kembali kelengkapan administrasi dan teknis serta membuat Berita Acara dan menginput Verifikasi Persetujuan/Penolakan di sistem OSS;
  5. 5. Kepala Dinas PMPTSP memberikan Notifikasi Persetujuan/Penolakan di sistem OSS-RBA;
  6. 6. Mengunduh, mencetak Sertifikat standar

3.    Dinas Kesehatan menyampaikan notifikasi hasil verifikasi kepada DPMPTSP melalui OSS (memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan. Dalam hal pelaku usaha tetap tidak  memenuhi  persyaratan,  sistem  OSS  membatalkan5.    Kepala Dinas PMPTSP memberikan Notifikasi Persetujuan/Penolakan di sistem OSS-RBA;

6.Mengunduh, mencetak Sertifikat standar.

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Surat Izin Operasional Apotek (SIA)

    • Melalui Kota Saran/Pengaduan
    • Email        :   dpmptspkotamobagukota@gmai.com
    • Website    :   https://dpmptsp.kotamobagu.go.id/
    • Tlp/Fax     :   085172038055
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Izin Operasional Apotek (SIA)"