Revisi Surat Izin Operasional Klinik (SIOK)

  1. - Surat Permohonan
  2. - FC. Pendirian Badan Usaha kecuali untuk kepemilikan perorangan
  3. - FC. KTP
  4. - Surat Persetujuan lokasi dari pemerintah setempat
  5. - Bukti hak Kepemilikan atau pengunaan tanah atau izin penggunaan bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan bagi milik pribadi atau surat kontrak minimal 5 (lima) tahun bagi yang menyewa bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan
  6. - Dokumen SPPL untuk Klinik rawat jalan, atau dokumen UKL-UPL untuk klinik rawat inap sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  7. - Profil Klinik yang akan didirikan meliputi struktur organisasi kepengurusan, tenaga kesehatan, sarana dan prasarana serta pelayanan yang diberikan.
  8. - FC. SIUP,SITU,HO,TDP
  9. - Surat pernyataan dan Dokter sebagai Dokter Penanggung Jawab.
  10. - Fc. SIP Dokter Penanggung Jawab
  11. - Daftar Tenaga medis/kesehatan yang berkerja di klinik (disertai FC. SIP/SIK)

  1. - Front Office menerima berkas dari Pemohon
  2. - Back Office Melakukan pengimputan berkas
  3. - Bidang Perizinan melakukan verifikasi berkas
  4. - Back Office melakukan Pencetakan izin
  5. - Kepala Bidang Perizinan Melakukan Validasi Izin
  6. - Kepala Dinas PMPTSP Melakuan penandatanganan
  7. Front Office Meyerahkan Izin Kepada Pemohon.

  • Front Office menerima berkas dari Pemohon
  • Back Office Melakukan pengimputan berkas
  • Bidang Perizinan melakukan verifikasi berkas
  • Back Office melakukan Pencetakan izin
  • Kepala Bidang Perizinan Melakukan Validasi Izin
  • Kepala Dinas PMPTSP Melakuan penandatanganan
  • Front Office Meyerahkan Izin Kepada Pemohon.

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Surat Izin Operasional Klinik (SIOK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Revisi Surat Izin Operasional Klinik (SIOK)"