Permohonan Surat Izin Operasional Klinik (SIOK)

  1. 1. Surat Permohonan;
  2. 2. Foto Copy Pendirian Badan Usaha kecuali untuk kepemilikan perorangan;
  3. 3. Foto Copy KTP;
  4. 4. Surat Persetujuan lokasi dari pemerintah setempat
  5. 5. Bukti hak Kepemilikan atau pengunaan tanah atau izin penggunaan bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan bagi milik pribadi atau surat kontrak minimal 5 (lima) tahun bagi yang menyewa bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan ;
  6. 6. Dokumen SPPL untuk Klinik rawat jalan, atau dokumen UKI-UPL untuk klinik rawat inap sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  7. 7. Profil Klinik yang akan didirikan meliputi struktur organisasi kepengurusan, tenaga kesehatan, sarana dan prasarana serta pelayanan yang diberikan;
  8. 8. Foto Copy NIB, TDP dan FISKAL;
  9. 9. Surat pernyataan dan Doker sebagai Dokter Penanggung Jawab;
  10. 10. Foto Copy SIP Dokter Penanggung Jawab;
  11. 11. Daftar Tenaga medis/kesehatan yang bekerja di klinik (disertai FC. SIP/SIK/STR);
  12. 12. Fotocopy NPWP Klinik/Pemilik;
  13. 13. Self Assesment Klinik;
  14. 14. Berita Acara Penilaian Kesesuaian Klinik dari Dinas Kesehatan; dan
  15. 15. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan Kota Kotamobagu atau pejabat yang ditunjuk.

  1. 1. Melakukan pendampingan pelaku usaha dalam penginputan kelengkapan data administrasi dan data teknis pada pemenuhan persyaratan sesuai KBLI melalui https://oss.go.id;
  2. 2. Melakukan verifikasi kelengkapan dokumen serta verifikasi lapangan terhadap persyaratan yang dinyatakan lengkap;
  3. 3. Dinas Kesehatan menyampaikan notifikasi hasil verifikasi kepada DPMPTSP melalui OSS (memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan. Dalam hal pelaku usaha tetap tidak memenuhi persyaratan, sistem OSS membatalkan Sertifikat Standar yang belum diverifikasi;
  4. 4. Dinas PMPTSP memeriksa kembali kelengkapan administrasi dan teknis serta membuat Berita Acara dan menginput Verifikasi Persetujuan/Penolakan di sistem OSS;
  5. 5. Kepala Dinas PMPTSP memberikan Notifikasi Persetujuan/Penolakan di sistem OSS-RBA;
  6. 6. Mengunduh, mencetak Sertifikat standar.

3.    Dinas Kesehatan menyampaikan notifikasi hasil verifikasi kepada DPMPTSP melalui OSS (memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan. Dalam hal pelaku usaha tetap tidak  memenuhi  persyaratan,  sistem  OSS  membatalkan5.    Kepala Dinas PMPTSP memberikan Notifikasi Persetujuan/Penolakan di sistem OSS-RBA;

Mengunduh, mencetak Sertifikat standar.

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Surat Izin Operasional Klinik (SIOK)

  • Melalui Kota Saran/Pengaduan
  • Email        :   dpmptspkotamobagukota@gmai.com
  • Website    :   https://dpmptsp.kotamobagu.go.id/
  • Tlp/Fax     :   085172038055
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Izin Operasional Klinik (SIOK)"