Permohonan Surat Izin Operasional Rumahsakit (IORS)

  1. 1. Surat Permohonan;
  2. 2. Fotocopy akta pendirian badan hukum yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, kecuali instansi pemerintah atau pemerintah daerah;
  3. 3. Study Kelayakan;
  4. 4. Master Plan;
  5. 5. Surat pernyataan diatas materai bahwa pemohon akan tunduk dan patuh pada perundang-undangan yang berlaku dalam bidang penyelengaraan rumah sakit;
  6. 6. Salinan/fotocopy yang sah sertifikat tanah atau surat penunjukan penggunaan lokasi atas nama pemohon dari instansi yang berwenang atau akta notaris penggunaan tanah dan bangunan diatasnya dari pemiliknya;
  7. 7. Profil Rumah Sakit;
  8. 8. Data Keterangan direktur Rumah Sakit :
  9. 9. Fotocopy/salinan yang sah surat penugasan dan SIP;
  10. 10. Surat pengangkatan direktur dari pemilik Rumah Sakit;
  11. Kesediaan yang bersangkutan menjadi direktur Rumah Sakit yang menyatakan diatas kertas bermaterai.
  12. 12. Fotocopy KTP
  13. 13. Fotocopy NPWP Rumah Sakit/ Yayasan
  14. 14. Daftar dan data ketenagaan tenaga medis Rumah sakit:
  15. 15. Daftar Nama Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit (Melampirkan Fotocopy STR yang berlaku)
  16. Fotocopy SIP semua Tenaga Kesehatan ;
  17. Izin atasan langsung untuk Waktu Paruh;
  18. 18. Surat Pengangkatan dari direktur untuk dokter yang Purna Waktu;
  19. 19. Salinan Ikatan kerja artara tenaga medis dengan direktur Rumah Sakit untuk dokter yang berkerja paruh Waktu.
  20. 20. Detail Engineering Desing (Denah Bangunan, Jaringan Listrik, Air dan Limbah dengan skala 1:2OO);
  21. 21. Dokumen pengelolahan dan pemantauan Lingkugan (Upaya Pengolahan Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau analisis dampak linkungan (AMDAL) berdasarkan klasifikasi rumah sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan);
  22. 22. Daftar tarif Rumah Sakit yang berlaku ditanda tangani oleh direktur Rumah Sakit dan badan hukum pemiliknya, daftar tarif Rumah Sakit Pemerintah mengacuh pada Peraturan Daerah tentang tarif rumah sakit pemerintah;
  23. 23. Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit;
  24. 24. Laporan hasil pengujian Balai Tekhnik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL dan PP); dan
  25. 25. Foto Copy NIB dan Fiskal.
  26. 26. Fotcopy PBG
  27. 27. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu atau pejabat yang ditunjuk

  1. 1. Melakukan pendampingan pelaku usaha dalam penginputan kelengkapan data administrasi dan data teknis pada pemenuhan persyaratan sesuai KBLI melalui https://oss.go.id;
  2. 2. Melakukan verifikasi kelengkapan dokumen serta verifikasi lapangan terhadap persyaratan yang dinyatakan lengkap;
  3. 3. Dinas Kesehatan menyampaikan notifikasi hasil verifikasi kepada DPMPTSP melalui OSS (memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan. Dalam hal pelaku usaha tetap tidak memenuhi persyaratan, sistem OSS membatalkan Sertifikat Standar yang belum diverifikasi;
  4. 4. Dinas PMPTSP memeriksa kembali kelengkapan administrasi dan teknis serta membuat Berita Acara dan menginput Verifikasi Persetujuan/Penolakan di sistem OSS;
  5. 5. Kepala Dinas PMPTSP memberikan Notifikasi Persetujuan/Penolakan di sistem OSS-RBA;
  6. 6. Mengunduh, mencetak Sertifikat Standar.

3.    Dinas Kesehatan menyampaikan notifikasi hasil verifikasi kepada DPMPTSP melalui OSS (memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan. Dalam hal pelaku usaha tetap tidak  memenuhi  persyaratan,  sistem  OSS  membatalkan5.    Kepala Dinas PMPTSP memberikan Notifikasi Persetujuan/Penolakan di sistem OSS-RBA;

Mengunduh, mencetak Sertifikat Standar.

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Surat Izin Operasional Rumahsakit (IORS)

  • Melalui Kota Saran/Pengaduan
  • Email        :   dpmptspkotamobagukota@gmai.com
  • Website    :   https://dpmptsp.kotamobagu.go.id/
  • Tlp/Fax     :   085172038055

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Izin Operasional Rumahsakit (IORS)"